Perhitungan pesangon phk
MUNGKIN INI BISA JADI REFRENSI HRD.
KARYAWAN ADALAH ASET PERUSAHAAN. TANPA KARYAWAN PERUSAHAAN IS NOTHING
KALO TIDAK TERPAKSA, JANGAN PHK KARYAWAN. PIKIRKAN KELUARGA KARYAWAN TSB.
Bagaimana perhitungan
uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang
pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13
tahun 2003 adalah :
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan
uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang
penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003
sebagai berikut :
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak
yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang
digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
- upah pokok
- segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang
pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima
untuk berbagai jenis alasan PHK?
|
Jenis PHK
|
Uang Pesangon (X Gaji per bulan)
|
Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)
|
Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)
|
Uang Pisah (X Gaji per bulan)
|
|
Pengunduran diri secara baik-baik
|
|
|
1X
|
|
|
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal
pengunduran diri
|
|
|
1X
|
1X
|
|
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali
|
|
|
1X
|
|
|
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
|
Pekerja Meninggal Dunia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
|
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
|
|
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
|
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak
Bersedia
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
|
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha
Tidak Bersedia
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
|
Perusahaan Tutup Karena Merugi
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
|
Perusahaan melakukan efisiensi
|
2X
|
1X
|
1X
|
|
|
Perusahaan Pailit
|
1X
|
1X
|
1X
|
|
|
Pekerja Mangkir Terus-Menerus
|
|
|
1X
|
1X
|
|
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
|
2X
|
2X
|
1X
|
|
|
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib
|
|
1X
|
1X
|
|
Untuk memudahkan,
berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang
penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :
Adakah contoh kasus
untuk memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang
penggantian hak dan uang pisah?
Ada. Contoh kasus :
Bp. Sarwono adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang
peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan
terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa
karyawannya termasuk Bp. Sarwono. Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono
adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb
- Gaji pokok : Rp. 2.400.000
- Tunjangan Tetap :
- Tunjangan masa kerja : Rp. 400.000
- Tunjangan jabatan : Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak
Tetap :
- Tunjangan makan : Rp. 550.000
- Tunjangan kehadiran : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih
memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari.
Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian
hak yang harus diterima Bp. Sarwono?
Alasan PHK Bp. Sarwono
adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang
dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon
sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan
uang penggantian hak.
Total uang pesangon
yang diterima Bp. Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah :
- Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
- Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
- Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan,
untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp.
2.400.000 + (Rp. 400.000 + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18
bulan = 18 x Rp. 3.200.000 = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa
kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak =
15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang
belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000
Maka total uang yang
diterima oleh Bp. Sarwono adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti
= Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp.
85.386.600
Komentar
Posting Komentar